Pelanggaran- Pelanggaran Iklan Pada Media Luar Griya

rafida nafia
3 min readApr 16, 2021

--

Iklan merupakan salah satu strategi untuk mempromosikan sebuah produk atau jasa, dengan tujuan mengajak para konsumen untuk membeli produk atau jasa yang di iklankan. Iklan dibuat semenarik mungkin agar para konsumen bisa langsung terkesan jika melihat iklan tersebut, maka iklan membutuhkan media untuk memasang iklan contohnya, media luar griya.

Menurut EPI, 2007 media luar griya (Out-Of-Home Media) adalah segala media visual yang berada di luar lingkungan rumah tangga dan memuat pesan periklanan. Dapat berbentuk papan iklan raksasa di jalan raya, poster di dinding bangunan, panel di bandara, terminal bus, atau kendaraan, hingga stiker di tempat-tempat umum lainnya, di dalam ataupun di luar bangunan. Strukturnya dapat berdiri sendiri, ditumpangkan pada bangunan, ataupun menempel di sesuatu bidang permukaan. Termasuk dalam Media Luar Griya adalah statics advertising, transit advertising dan alternative ambient (ambient advertising). Dengan adanya pengertian media luar griya yang telah dipaparkan, maka segala iklan yang tidak sesuai dengan peraturan yang tertera dalam EPI (Etika Pariwara Indonesia) dianggap melanggar.

Berikut beberapa contoh iklan yang saya temui dengan melanggar aturan media luar griya,

Dokumentasi Pribadi

Pertama, iklan Dancel Mojoroto dan iklan penjualan rumah. Iklan ini berlokasi di sawah perbatasan peumahan Wilis Indah 1 dan Wilis Indah 2 Kediri, Jawa Timur. Iklan ini dianggap melanggar dikarenakan tidak sesuai dengan EPI (Etika Pariwara Indonesia) pasal 4.5.2. yang berbunyi “Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar.” Sedangkan iklan tersebut beresiko merusak lingkungan akibat pemasangan iklan di pohon menggunakan paku.

Dokumentasi Pribadi

Kedua, iklan diatas berlokasi pada perempatan Jl. Veteran Kediri, Jawa Timur. Iklan media luar griya tersebut tidak sesuai dengan EPI pasal 4.5.3. yang berisi tentang larangan pemasangan iklan yang “menutupi” sebagian atau seluruh iklan luar griya lain yang “sudah lebih dulu” berasa di lokasi tersebut. Bisa dilihat pada iklan pendaftaran Yayasan Karya Husada Kediri yang tertutupi dengan iklan Dunia Print. Sehingga iklan pendaftaran yang lebih dahulu terpasang tidak terlihat.

Dokumentasi Pribadi

Ketiga, masih pada iklan Dunia Print dengan lokasi yang sama yaitu, perempatan Jl. Veteran Kediri, JawaTimur. Pelanggaran yang dilakukan iklan media luar griya berikut berdasarkan EPI pasal 1.3.2 yang berbunyi “Tanda asteris (*) pada iklan harus diikuti dengan pencantuman penjelasan tentang maksud dari penandaan tersebut. Pencatuman penjelasan tersebut harus dibuat sedemikian rupa, sehingga mudah terbaca oleh khalayak.” Baliho yang terpasang menggunakan tanda asteris yang berukuran kecil (lingkaran kuning), sehingga para pengendara ataupun pejalan kaki yang melintas tidak dapat melihat penjelasan promosi tersebut dan bisa mengakibatkan diss-Information.

Keempat, Iklan dengan media luar griya ini dinilai melanggar EPI dikarenakan menurut pasal 4.5.3. yang mengandung nilai nilai pelanggaran iklan media luar griya seperti, tidak boleh ditempatkan menutupi rambu jalan dan rambu publik. Sedangkan pada iklan rokok Pro Mild yang berlokasi pada Jl. Hayam Wuruk, Kediri, Jawa Timurdiatas menutupi rambu jalan yang bertanda “persimpangan”. Para pengendara yang lewat tidak bisa melihat rambu terseut.

Kelima, Seharusnya media luar griya bukan hanya harus memperhatikan dari segi penulisan maupun lokasi pemasangan saja. Seperti iklan Graha Mastour yang berlokasi di Jl. KH Wachid Hasyim, bisa dianggap melanggar EPI pasal 4.5.6. yang berbunyi “pencahayaan media luar griya tidak boleh menyilaukan mata pelalulintas.” Dari arah berlawanan iklan tersebut memantulkan cahaya berlebih yang menyebabkan pengendara terganggu, terutama pada siang hari karena iklan tersebut tepatnya berada dekat perempatan.

Ditulis oleh Rafida Ilma Nafia

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

--

--

rafida nafia
rafida nafia

Written by rafida nafia

0 Followers

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

No responses yet